Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

 yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang
 berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden,
 dan DPR. Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam
 kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan
 (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada
demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara
tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, oleh
organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh
pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warga negara secara
perseorangan. Dengan melihat teori tersebut maka pelaksanaan
nilai yang dianut bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada
kebijaksanaan, strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri
tentang nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di
lapangan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12