Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Indonesia. Sebab bila peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan
pada Pancasila, itu berarti sama dengan melanggar kesepakatan bangsa
atau melanggar kontrak sosial. Hal tersebut dapat diartikan sebagai
pembatalan kontrak sosial atau pembubaran negara. Oleh sebab itu nilai-
nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara secara konsekuen dan
konsisten.
b. Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap
manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu,
suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita
membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang
seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten,
1954: 166) . Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran
bahwa hukum itu merupakan periindungan kepentingan manusia.
Oleh karena itu, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum, maka
setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah harus sesuai
kebutuhan masyarakat sehingga mendapat kepercayaan
masyarakat. Hukum di Indonesia akan mendapat kepercayaan
masyarakat bila telah mengacu pada Pancasila atau berpedoman
pada UUDNRI 1945.
10. Tinjauan Kepustakaan
a. Miranda Risang Ayu dalam “Budaya Hukum dan Kita”
(dikutip dari harian Pikiran Rakyat) menjelaskan bahwa Pancasila
telah dirumuskan dan di sepakati sedemikian rupa agar dapat
melintasi batas ruang dan waktu, memiliki tingkat adaptasi yang
cepat dan dapat diterima oleh seluruh segmen komponen bangsa.
Namun demikian, pengaruh globalisasi dan apatisme terhadap
perangkat hukum yang ada telah mengakibatkan masyarakat
Indonesia tidak terintergrasi dengan sistem hukum yang telah
dibentuk. Padahal suatu budaya hukum dapat mengarah kepada hal

