Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

           Indonesia. Sebab bila peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan
          pada Pancasila, itu berarti sama dengan melanggar kesepakatan bangsa
          atau melanggar kontrak sosial. Hal tersebut dapat diartikan sebagai
          pembatalan kontrak sosial atau pembubaran negara. Oleh sebab itu nilai-
          nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan dalam
          kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara secara konsekuen dan
          konsisten.

          b. Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap
          manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu,
          suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita
          membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang
          seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten,
          1954: 166) . Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran
          bahwa hukum itu merupakan periindungan kepentingan manusia.
         Oleh karena itu, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum, maka
         setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah harus sesuai
         kebutuhan masyarakat sehingga mendapat kepercayaan
         masyarakat. Hukum di Indonesia akan mendapat kepercayaan
         masyarakat bila telah mengacu pada Pancasila atau berpedoman
         pada UUDNRI 1945.

10. Tinjauan Kepustakaan
         a. Miranda Risang Ayu dalam “Budaya Hukum dan Kita”
         (dikutip dari harian Pikiran Rakyat) menjelaskan bahwa Pancasila
        telah dirumuskan dan di sepakati sedemikian rupa agar dapat
         melintasi batas ruang dan waktu, memiliki tingkat adaptasi yang
        cepat dan dapat diterima oleh seluruh segmen komponen bangsa.
         Namun demikian, pengaruh globalisasi dan apatisme terhadap
        perangkat hukum yang ada telah mengakibatkan masyarakat
        Indonesia tidak terintergrasi dengan sistem hukum yang telah
        dibentuk. Padahal suatu budaya hukum dapat mengarah kepada hal
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10