Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
Harus dipahami bahwa kondisi heterogenitas bangsa Indonesia
disatukan oleh kerangka integrasi nasional, yang terbentuk karena adanya
rasa nasionalisme yang tinggi. Namun demikian, pasca-reformasi pada
tahun 1998, kondisi kemajemukan bangsa Indonesia telah berkembang
menjadi potensi ancaman yang semakin besar karena banyaknya terjadi
konflik horizontal yang merusak tatanan sistem hukum nasional. Kasus
kekerasan yang mengatasnamakan agama merupakan contoh aktual
betapa toleransi umat beragama di Indonesia akhir-akhir ini berada pada
kondisi yang memprihatinkan. Kekerasan terus terjadi, sementara upaya
deteksi dini dan pencegahannya kurang berjalan efektif. Oleh karena itu,
dalam bagian selanjutnya dari tulisan ini akan dibahas mengenai
pemahaman Kewaspadaan Nasional saat ini; implikasi Kewaspadaan
Nasional terhadap penegakan supremasi hukum dan Ketahanan Nasional;
serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
12. Kondisi Kewaspadaan Nasional Saat ini
Kehidupan beragama merupakan sektor pembangunan yang
penting, karena dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29, yang
menegaskan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”, dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya iUf. Terbangunnya kerukunan umat beragama akan
menjadi modal sosial bangsa untuk turut mendukung pembangunan
nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kerukunan
umat beragama menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan
nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya saing
tinggi dan berakhlak mulia.
Namun demikian, seiring dengan dimulainya era reformasi dan
otonomi daerah, konflik horizontal di antara kelompok masyarakat semakin
sering terjadi. Konflik komunal tersebut tidak hanya berlatar belakang
agama, namun sering pula terjadi akibat persaingan politik, sengketa lahan
dan bahkan hal-hal sepele sebagaimana sering terjadi di beberapa daerah,

