Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

 kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat tertentu dengan dalih
 agama.8

           Merujuk pada kasus di Cikeusik, Pandeglang yang terjadi beberapa
 waktu lalu, kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan mengingat para
 tokoh agama nasional di saat yang sama tengah mengadakan Pekan
 Kerukunan Umat Beragama di Jakarta. Kasus kekerasan yang terjadi
 terhadap pengikut Ahmadiyah bukanlah yang pertama kalinya. Menurut
 data Setara Institute, penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia
 (JAf) selama tiga tahun terkahir (sejak tahun 2009) telah mencapai 84
 kasus. Data ini tentu menjustifikasi bahwa aparat negara ternyata belum
 mampu memberikan perlindungan sepenuhnya kepada setiap warga
 negara, terutama dalam konteks hak memeluk agama dan keyakinan.

          Menurut Buku Putih Departemen Pertahanan9, dengan komposisi
masyarakat Indonesia yang heterogen dan disertai karakteristik geografis
berupa negara kepulauan, maka friksi-friksi komunal sangat berpotensi
akan muncul. Konflik komunal dapat dipicu oleh ekslusivisme suku, agama,
ras dan antargoiongan (SARA), serta kesenjangan sosial ekonomi. Selain
itu, perpindahan penduduk secara massal dari satu wilayah ke wilayah lain
selain berpengaruh terhadap tata kehidupan dan budaya setempat, juga
berpotensi sebagai sumber konflik. Bangsa Indonesia pemah berada pada
situasi tersebut tatkala penduduk asal Bugis, Buton dan Makassar lebih
dominan di daerah perantauannya ketimbang penduduk asli. Kondisi
serupa terjadi pula pada keberadaan orang Madura di Kalimantan dan
orang Jawa di Aceh, yang pangkal masalahnya kembali pada masalah
kesenjangan sosial-ekonoml.

          Konflik yang pemah terjadi di Maluku, Sulawesi Tengah (Poso) dan
Kalimantan (Sanggau Ledo, Sampit, Sambas), adalah contoh nyata konflik
komunal. Kerugian yang dapat diakibatkan oleh konflik komunal antara lain
berupa timbulnya gelombang pengungsian, penderitaan luar biasa bagi
masyarakat, korban jiwa, serta kerugian harta benda yang cukup besar.

8 Abdel Malik, 2011, “Vigilante Tanggung Jawab Siapa?”, diakses dari
http://sosbud.kompasiana.com/2011/
9 Buku Putih Departemen Pertahanan, 2008, “Bab III: Konteks Strategis", Jakarta. Dephan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9