Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

25

 bagi penegakan supremasi hukum maupun ketangguhan Ketahanan
 Nasional perlu dielaborasi secara lebih mendalam.

 13. Implikasi Kewaspadaan Nasional terhadap Supremasi Hukum
 dan Supremasi Hukum terhadap Ketahanan Nasional.

          Bangsa Indonesia harus menyadari bahwa sebagai negara yang
 memiliki tingkat kemajemukan sangat tinggi, maka potensi ancaman yang
 dihadapi dan tingkat eskalasinya menjadi sulit diprediksi. Apalagi jika
 konsepsi Kewaspadaan Nasional belum dipahami secara utuh dan hukum
 tidak dapat ditegakkan dalam mengelola kemajemukan, maka potensi
 konflik yang akan ditimbulkan tentu akan semakin besar. Hal ini disebabkan
 oleh:

          1. Bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, agama,
          bahasa, adat istiadat dan golongan.
          2. Wilayah Indonesia merupakan kepulauan yang luas terdiri
          dari 17.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil dengan infrastruktur,
          perhubungan dan telekomunikasi yang belum memadai.
          3. Pemahaman masyarakat tentang ke-lndonesia-an dan
         terbentuknya bangsa Indonesia relatif masih kurang, terlebih pasca-
          reformasi tahun 1998.
         4. Kedudukan dan posisi strategis Indonesia dapat
         dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan asing yang dapat
         merugikan bangsa dan negara.

Oleh sebab itu, dengan realitas seperti di atas, tentu saja pelaksanaan
konsepsi Kewaspadaan Nasional dapat berimplikasi bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewaspadaan Nasional identik
dengan rasa kepedulian, semangat nasionalisme dan sikap untuk selalu
siap-siaga. Jika kepedulian, nasionalisme dan kesiapsiagaan segenap
elemen bangsa dapat diimplementasikan secara kongkrit, maka hal ini
tentu akan berimplikasi terhadap efektivitas penegakan supremasi hukum.

         Hukum akan dapat ditegakkan manakala seluruh aspeknya telah
bekerja secara optimal. Dalam arti, aspek materil, institusional, maupun
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12