Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

9. Landasan Teori

           Berdasarkan judul yang telah ditetapkan dapat dijabarkan bahwa ada
 tiga elemen landasan teori yang dapat diurai yaitu teori kerjasama bilateral
 yang dapat dimaknai dengan komunikasi dan diplomasi, teori pariwisata dan
 teori ketahanan nasional.

          Kerjasama bilateral pada hakekatnya adalah suatu bentuk komunikasi
 kerjasama antar dua negara yang didalamnya terdapat aspek diplomasi yang
 akan bermuara terjadinya sebuah kebijakan antar ke dua negara. Menurut
 Rosenau (1995) suatu kebijakan memiliki aspek yang sangat luas meliputi
kehidupan (internal life) dan kebutuhan eksternal (external needs) termasuk
didalamnya adalah kehidupan internal dam eksternal seperti aspirasi, atribut
nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi dan aktivitas rutin yang
ditujukan untuk mencapai dan memelihara identitas sosial, hukum dan
geografis suatu negara debagai negara-bangsa (Rosenau, 1995:49). Hal itu
juga sebagaimana K.J Holsti yang mendefinisikan kebijakan luar negeri
sebagai,

         * ideas or actions designed by policy makers to solve a problem or
         promote some change in the policies, attitudes, or actions o f another
         state or states, in nonstate actors in the international economy, or in
         the physical environment o f the world. Sending a diplomatic note,
         attending a summit meeting, enunciating a doctrine, making an
         alliance, or formulating long-range are aspects o f foreign policy” (Holsti,
         1995:83).

         Adapun untuk mendapatkan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan
antar kedua negara tentunya diperlukan suatu diplomasi yang komprehensif
dan mampu memberikan added value bagi kedua belah pihak. Diplomasi
biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan kebijakan luar negeri
suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain (Soeprapto,
1997:210) S.L. Roy merangkum beberapa definisi, yaitu:

         a. Unsur pokok diplomasi adalah negosiasi;
         b. Negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan
         nasional;
         c. Tindakan-tindakan diplomatik diambil untuk menjaga serta
         memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin dan dilaksanakan

                                                       16
   11   12   13   14   15   16   17   18