Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan (TAHG) baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.” Dalam
pengertian ini, ketahananan nasional adalah kondisi kehidupan
nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibina
secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari diri pribadi, keluarga,
lingkungan, daerah dan nasional, bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi
tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu
konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan
kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut
dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.
Kepentingan nasional Indonesia dalam menjalin kerjasama
dengan Fiji adalah untuk menjamin kepentingan keamanan dan
kepentingan kesejahteraan sebagai mana terkandung dalam
pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah ketahanan nasional
kedua negara. Hubungan kerjasama antara Indnesia dengan Fiji
sebagai bagian dari politik luar negeri Indonesia, secara strategis
berdampak pada ketahanan nasional kedua negara. Dalam sistem
pertahanan berlapis, stabilitas keamanan kedua negara tersebut dapat
berkontribusi terhadap terciptanya stabilitas keamanan regional.
8. Perundang-undangan sebagai landasan operasional
a. Peraturan Presiden No. 05 tahun 2010 tentang RPJ M
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2010-2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014
mengamanatkan bahwa dalam kerangka penguatan kerja sama di
kawasan, Indonesia terus membangun struktur-struktur kerja sama
bilateral dengan kawasan Pasifik Selatan, yang memiliki arti strategis
tersendiri bagi Indonesia, terutama dalam hal dukungan bagi keutuhan
12

