Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

jenis senjata yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum
 dalam konflik di berbagai belahan dunia.

 b. Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan
 Luar Negeri

          Undang-undang ini mengatur aspek penyelenggaraan
 hubungan luar negeri dan politik luar negeri yang meliputi: sarana,
 mekanisme pelaksanaan hubungan luar negeri, perlindungan terhadap
 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk aparatur pada
 perwakilan RI. Prinsip bebas aktif tertuang dalam Undang-undang
 tersebut, yang menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia
 diabdikan untuk kepentingan nasional dan pada pasal selanjutnya juga
 ditegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan
kreatif, namun juga harus teguh dalam prinsip dan pendirian, serta
rasional dan luwes dalam pendekatan. Selain itu undang-undang ini
juga mengatur keterlibatan pihak-pihak dalam lembaga negara dan
lembaga pemerintahan di dalam penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.

c. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional

         Undang-undang ini menekankan pada pentingnya menciptakan
suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional, selain sebagai
pedoman dalam mekanisme pembuatan dan pengesahan suatu
perjanjian internasional, di dalam pasal 2 undang-undang ini
dinyatakan bahwa menteri yang bertanggung jawab terhadap
hubungan luar negeri, memberikan pertimbangan politis dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan
publik, berdasarkan pasal ini, tampak jelas bahwa DPR mulai dilibatkan
diam proses perjanjian internasional, dimana hal tersebut tidak terjadi
pada periode sebelumnya.

                                            15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18