Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
Nasional yang ditujukan untuk mencegah (kesalah hitungan) deviasi arah
perjalanan bangsa yang telah diawali oleh Orde Baru walaupun dalam
perjalanannya terjadi eforia Reformasi13.
Lemahnya implementasi kewaspadaan nasional berpengaruh langsung
terhadap kualitas nasionalisme yang diharapkan termasuk lemahnya kualitas
sistem peringatan dini, deteksi dini, cegah dini, tangkal dini dan tanggap dini
terhadap ancaman termasuk bahaya korupsi dilingkungan aparatur
pemerintahan. Dibawah ini akan diuraikan berbagai kondisi dilapangan
khususnya dilingkungan aparatur pemerintahan yang dapat dijadikan refleksi
dari implementasi kewaspadaan nasional itu sendiri terhadap bahaya korupsi
di lingkungan aparatur pemerintahan saat in i:
a. Masih terdapatnya aparat penegak hukum yang melakukan
tindakan korup.
Apabila negara masih membiarkan para aparat Pemerintah dan
elit politik serta para birokratnya masih melakukan tindakan korupsi
terhadap apa yang telah diamanahkan kepadanya dan aparat penegak
hukum tidak mampu menyentuh akan hukum yang ditegakkan maka
tinggallah menunggu negara tersebut menunggu waktu kehancurannya.
Banyak Negara-negara mulai bangkit dengan perekonomian
serta perindustriannya mereka sangat ketat dalam mengawal Anggaran
Negara yang digunakannya, disamping itu adanya tingkat disiplin dan
ketaatan hukum yang tinggi sehingga bangsa tersebut dengan cepat
bangkit dari keterpurukan.
Lain halnya dengan bangsa Indonesia kondisi yang dihadapi
saat ini masih banyak para penegak hukum dan bahkan aparat masih
melakukan praktek korupsi dalam upaya mendapatkan hasil kekayaan
untuk dinikmati sendiri, ini tidak lain akibat tingkat disiplin suatu bangsa
yang masih rendah, tingkat kesenjangan ekonomi yang tinggi. Disisi lain
13 Modul Bidang Studi Kewaspadaan Nasional, PPRAXLVI Lemhannas RI, Tahun 2011.