Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB III
      IMPLEMENTASI KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP BAHAYA
     KORUPSI DI LINGKUNGAN APARATUR PEMERINTAHAN SAAT INI

                         DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

11. Umum.

          Pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini masih belum
mampu menunjukkan titik terang dalam mengatasi tindak korupsi yang terjadi
dalam kurun waktu era reformasi hingga kini, Secara tidak langsung peringkat
Indonesia dalam perbandingan korupsi diantara negara kawasan Asia masih
tetap dalam posisi yang memprihatinkan. Sedangkan untuk membangun suatu
Negara yang memiliki pondasi yang kuat serta tingkat kesejahteraan
masyarakat yang tinggi disamping taraf pendidikan dan kedisiplinan yang
kokoh, maka prasyarat akan suatu negara yang maju perlu ditopang dengan
tingkat disiplin serta moralitas dari aparat pemerintah dan didukung oleh warga
negara yang dapat dibanggakan serta mampu membawa suatu negara yang
maju, untuk itu diperlukan adanya ketaatan dan kepatuhan hukum bagi setiap
warga negara maupun penyelenggara pemerintah agar negara mampu
menghadapi segala bentuk kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas
nasional dalam menghadapi arus globalisasi yang sulit untuk diprediksi arah
datangnya.

          Ketidak mampuan atau kekurang optimalan Indonesia dalam mengatasi
tindak pidana korupsi, tidak terlepas dari kualitas implementasi kewaspadaan
nasional selama ini khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
itu. Hasil yang dicapai dalam mengatasi korupsi menjadi cermin atau
semacam refleksi dari implementasi kewaspadaan nasional itu. Semakin
efektif implementasi kewaspadaan nasional itu, maka semakin efektif juga
hasil yang dicapai dalam mengatasi korupsi.

                                                            26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17