Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

  faktor disiplin nasional atau nasionalisme maupun kesadaran akan
  bahaya korupsi belum dimaknai sebagaimana yang diharapkan dan
  kurang tegasnya penegak hukum dalam melakukan perannya.
 Sehingga apa yang dapat kita lihat saat ini dalam hal implementasi
 penanggulangan tindak korupsi antara lain belum mampunya
 pemerintah melaksanakan pemberantasan korupsi di kalangan
 penegak hukum yang berdampak pada kredibilitas aparat

           Penerapan dalam UUD 45 pengertian adil dikaitkan dengan
 demokrasi belum dapat diimplementasikan sebagaimana yang
 diamanahkan maka makna akan rasa keadilan belum dapat dirasakan
 seutuhnya bagi rakyat, hal ini tidak lain diakibatkan karena:

           1) Rasa keadilan yang mengutamakan persamaan hak dan
           kewajiban belum dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh
           rakyat. Hal ini dapat dimaknai bahwa keadilan sebatas penguasa
           dan kekayaan semata, bagi rakyat miskin dan tertindas tidak ada
           rasa keadilan karena hukum dapat dijual belikan.
          2) Belum mendapat rasa adil bila perlakuan yang sama bagi
          semua warga negara didepan hukum; banyak permasalahan
          hukum yang dilakukan semata hanya tebang pilih.
          3) Belum adanya nilai keadilan berpihak kepada yang benar;
          kebenaran masih dapat dikalahkan dengan kekuatan dan
          kekuasaan, kebenaran belum menjadi panglima dalam
          memenuhi akan rasa keadilan.
          4) Belum berpegang pada Konstitusi dan Hukum, karena
          hukum dapat dipermainkan maka seakan akan konstitusi hanya
          sebatas slogan dan bukan sebagai landasan pijak hukum dan
          keadilan.

          Saat ini Pemerintah berusaha mengembalikan kepercayaan
masyarakat dengan cara memberantas Korupsi. Kasus-kasus Korupsi
yang sudah lama didiamkan, sekarang ini mulai dibuka kembali, dengan
   11   12   13   14   15   16   17