Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
faktor disiplin nasional atau nasionalisme maupun kesadaran akan
bahaya korupsi belum dimaknai sebagaimana yang diharapkan dan
kurang tegasnya penegak hukum dalam melakukan perannya.
Sehingga apa yang dapat kita lihat saat ini dalam hal implementasi
penanggulangan tindak korupsi antara lain belum mampunya
pemerintah melaksanakan pemberantasan korupsi di kalangan
penegak hukum yang berdampak pada kredibilitas aparat
Penerapan dalam UUD 45 pengertian adil dikaitkan dengan
demokrasi belum dapat diimplementasikan sebagaimana yang
diamanahkan maka makna akan rasa keadilan belum dapat dirasakan
seutuhnya bagi rakyat, hal ini tidak lain diakibatkan karena:
1) Rasa keadilan yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban belum dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh
rakyat. Hal ini dapat dimaknai bahwa keadilan sebatas penguasa
dan kekayaan semata, bagi rakyat miskin dan tertindas tidak ada
rasa keadilan karena hukum dapat dijual belikan.
2) Belum mendapat rasa adil bila perlakuan yang sama bagi
semua warga negara didepan hukum; banyak permasalahan
hukum yang dilakukan semata hanya tebang pilih.
3) Belum adanya nilai keadilan berpihak kepada yang benar;
kebenaran masih dapat dikalahkan dengan kekuatan dan
kekuasaan, kebenaran belum menjadi panglima dalam
memenuhi akan rasa keadilan.
4) Belum berpegang pada Konstitusi dan Hukum, karena
hukum dapat dipermainkan maka seakan akan konstitusi hanya
sebatas slogan dan bukan sebagai landasan pijak hukum dan
keadilan.
Saat ini Pemerintah berusaha mengembalikan kepercayaan
masyarakat dengan cara memberantas Korupsi. Kasus-kasus Korupsi
yang sudah lama didiamkan, sekarang ini mulai dibuka kembali, dengan