Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

c. UU RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi. Undang-undang ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan belum
optimal, maka pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan
secara profesional, intensif dan berkesinambungan karena korupsi telah
merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat
pembangunan nasional. Pertimbangan lain adalah bahwa lembaga
pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien.

d. Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberatasan Korupsi. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan
antara wakil rakyat dengan pemerintah yang tertuang dalam UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 JO UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak pidana korupsi, selanjutnya pemerintah
mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang memuat suatu
instruksi presiden kepada seluruh aparat pemerintah mulai dari para
menteri hingga Bupati dan Walikota untuk melaksanakan, mewujudkan
maupun mempercepat pemberantasan korupsi diseluruh wilayah
Indonesia.

e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional
(RPJMN) 2010-2014. Di dalam BAB VIII Hukum Dan Aparatur
menyebutkan bahwa: pembangunan hukum juga diarahkan untuk
menghilangkan kemungkinan teijadinya tindak pidana korupsi serta
mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan
yang terkait dengan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN). Untuk itu,
pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan m ateri hukum
dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang
berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
   1   2   3   4   5   6   7