Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak
asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam
rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta
berdaya saing global. Sedangkan pembangunan bidang aparatur
negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, di pusat dan di daerah agar mampu
mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.
Dalam RPJMN 2010-2014 ini, dalam rangka mendukung
terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan,
kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada
perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi; (1)
peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; (2)
peningkatan kinerja lembaga di bidang hukum; (3) peningkatan
penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM; (4) peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN); (5) peningkatan kualitas pelayanan publik; (6)
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; (7)
pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.9
9. Landasan Teori.
Berbagai teori digunakan mendukung pembahasan Kertas Karya
Perorangan ini. Teori merupakan hubungan antara konsep untuk dapat
menerangkan fenomena dalam suatu disiplin ilmu sebagai landasan dalam
menganalisis permasalahan yang ada. Dalam penulisan in digunakan
beberapa teori yaitu Teori Gone (GONE theory), Teori Korupsi, dan Teori
Penegakan Hukum untuk mendukung analisis dan pembahasan terhadap
bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan.