Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
E xposures. Pengungkapan (Exposures) berkaitan dengan
tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oieh pelaku kecurangan
apabila diketahui telah melakukan kecurangan. Untuk memastikan
seseorang melakukan kecurangan akan menghadapi tindakan yang
tegas maka perlu pranata hukum yang jelas dan tegas.
Berdasarkan teori diatas,suatu perbuatan Korupsi akan dapat
muncul apabila terdapat keadaan G-O-N-E yang cukup untuk
melakukan tindakan korupsi.
b. Teori Korupsi.
Syeh Hussein Alatas (1998) dalam bukunya "Korupsi : Sifat,
Sebab dan Fungsi "mengatakan, bahwa in ti dari korupsi adalah
penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan p r ib a d iKonsep
korupsi m enurut tipologinya antara lain: (i) Korupsi transaktrf, (ii)
Korupsi pungutan paksa, (iii) Korupsi insentif, (iv) Korupsi nepotisme,
(v)Korupsi defensi,(vi)Korupsi autogenik, dan (vii) Korupsi kolektif.
Pemahaman jenis korupsi tersebut dijelaskan sebagai b e riku t:
1) Korupsi Transaktif m enunjuk pada adanya kesepakatan
tim bal balik antara pihak pemberi dengan pihak penerima demi
keuntungan kedua b e la ti pihak dengan aktif melakukan usaha
pencapaian keuntungan tersebut.
2) Korupsi pungutan paksa adalah korupsi yang dilakukan
dengan cara memberlakukan pungutan paksa oleh pejabat
publik sebagai pembayaran ja sa yang diberikan pada pihak luar
(m asyarakat).
3) Korupsi insentif adalah korupsi yang dilakukan dengan
cara memberikan uang pelicin atau hadiah oleh pihak luar
kepada pejabat publik untuk memperoleh kemudahan.