Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

          4) Korupsi nepotisme adalah korupsi yang dilakukan dengan
          cara memberikan imbalan materi atau pengangkatan jabatan
          dalam pemerintahan kepada pihak keluarga, famili, atau teman.
          5) Korupsi autogenik adalah korupsi yang dilakukan pejabat
          publik dengan cara memberikan infoemasi tentang atau dari
          dalam lembaganya kepada pihak luar dengan imbalan suap.
          6) Korupsi kolektif adalah korupsi yang dilakukan secara
          berkelompok (berjamaah, koleftif) dalam suatu bagian atau divisi
          di lembaga pemerintah dengan tujuan untuk melindungi dan
          mempertahankan praktek korupsi yang mereka lakukan.

c. Teori Kesadaran Hukum.
          Suryono Sukanto (2002) dalam bukunya ”Faktor-faktor yang

mempengaruhi penegakan hukum” menyebut efektifitas penegakan
hukum ditentukan oleh faktor-faktor : (i) Materi hukum, (ii) Penegak
hukum, (iii) sarana dan prasarana, (iv) Masyarakat, dan (v) Budaya
masyarakat. Kelima faktor tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain
dalam rangka proses penegakan hukum untuk menuju pada kesadaran
hukum masyarakat yang lebih baik. Pemahaman kelima faktor
penegakan hukum tersebut adalah sebagai berikut:

          1) Materi hukum dimaksukan isi dari Undang Undang
         apakah sudah berpihak kepada tegaknya hukum.
         2) Penegak hukum dimaksudkan adalah seluruh pejabat
         yang berkompeten didalam penegakan hukum.
         3) Sarana dan prasarana adalah berupa peralatan,dukungarr
         anggaran,sistem yang mendukung proses penegakan hukum.
         4) Masyarakat dimaksudkan apakah sikap masyarakat
         sudah mendukung proses tegaknya hukum.
         5) Budaya masyarakat adalah kebiasaan hidup masyarakat
         sehari-hari yang sudah tertanam sesuai aturan yang berlaku.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11