Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
4) Korupsi nepotisme adalah korupsi yang dilakukan dengan
cara memberikan imbalan materi atau pengangkatan jabatan
dalam pemerintahan kepada pihak keluarga, famili, atau teman.
5) Korupsi autogenik adalah korupsi yang dilakukan pejabat
publik dengan cara memberikan infoemasi tentang atau dari
dalam lembaganya kepada pihak luar dengan imbalan suap.
6) Korupsi kolektif adalah korupsi yang dilakukan secara
berkelompok (berjamaah, koleftif) dalam suatu bagian atau divisi
di lembaga pemerintah dengan tujuan untuk melindungi dan
mempertahankan praktek korupsi yang mereka lakukan.
c. Teori Kesadaran Hukum.
Suryono Sukanto (2002) dalam bukunya ”Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum” menyebut efektifitas penegakan
hukum ditentukan oleh faktor-faktor : (i) Materi hukum, (ii) Penegak
hukum, (iii) sarana dan prasarana, (iv) Masyarakat, dan (v) Budaya
masyarakat. Kelima faktor tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain
dalam rangka proses penegakan hukum untuk menuju pada kesadaran
hukum masyarakat yang lebih baik. Pemahaman kelima faktor
penegakan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1) Materi hukum dimaksukan isi dari Undang Undang
apakah sudah berpihak kepada tegaknya hukum.
2) Penegak hukum dimaksudkan adalah seluruh pejabat
yang berkompeten didalam penegakan hukum.
3) Sarana dan prasarana adalah berupa peralatan,dukungarr
anggaran,sistem yang mendukung proses penegakan hukum.
4) Masyarakat dimaksudkan apakah sikap masyarakat
sudah mendukung proses tegaknya hukum.
5) Budaya masyarakat adalah kebiasaan hidup masyarakat
sehari-hari yang sudah tertanam sesuai aturan yang berlaku.