Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

pemberantasan korupsi secara manajerial di lingkungan pemerintahan, guna
menumbuhkan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan nasional.

          Untuk mempermudah pembahasan mengenai berbagai pemikiran
konseptual yang akan disampaikan, maka penulisan Taskap ini disusun
dengan sistematika sebagai berikut:

         a. Bab •I : Pendahuluan. Menjelaskan mengenai korupsi
         merupakan permasalahan mendesak bangsa yang harus diatasi.
         Gambaran umum tersebut dapat digunakan sebagai indikator utama,
         guna menguji tingkat keberhasilan kondisi ideal yang diharapkan
         melalui pembuatan kebijakan, strategi serta upaya-upaya yang harus
         dilakukan. Disamping itu akan dituangkan maksud dan tujuan
         penulisan, ruang lingkup dan sistematika, metode dan pendekatan yang
         akan digunakan serta beberapa pengertian, guna memperoleh
         kesamaan pemahaman tentang arti beberapa istilah yang digunakan.

        b. Bab - II : Landasan Pemikiran. Menjelaskan mengenai
         paradigma nasional yang terdiri atas Pancasila sebagai landasan idiil,
         UU D 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
         sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
         konsepsional, Peraturan Perundangan beserta RPJM N 2010-2014
        sebagai landasan operasional. Meskipun paradigma nasional
        merupakan hal yang baku, namun penjelasan yang akan diberikan
        diharapkan dapat memperjelas hubungannya dengan permasalahan
        yang dihadapi secara umum.

        c. Bab - III : Implementasi kewaspadaan nasional terhadap
        bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan saat ini.
        Menjelaskan mengenai pemerintah belum mampu dalam mengatasi
        pemberantasan korupsi yang terjadi hingga kini, sekaligus sebagai
        potret nyata realita yang ada, sehingga menjadi titik awal penentuan
        kondisi ideal yang diharapkan. Adapun penjelasan mengenai pengaruh
        implementasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya korupsi di
   1   2   3   4   5   6   7   8