Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
pemberantasan korupsi secara manajerial di lingkungan pemerintahan, guna
menumbuhkan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan nasional.
Untuk mempermudah pembahasan mengenai berbagai pemikiran
konseptual yang akan disampaikan, maka penulisan Taskap ini disusun
dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab •I : Pendahuluan. Menjelaskan mengenai korupsi
merupakan permasalahan mendesak bangsa yang harus diatasi.
Gambaran umum tersebut dapat digunakan sebagai indikator utama,
guna menguji tingkat keberhasilan kondisi ideal yang diharapkan
melalui pembuatan kebijakan, strategi serta upaya-upaya yang harus
dilakukan. Disamping itu akan dituangkan maksud dan tujuan
penulisan, ruang lingkup dan sistematika, metode dan pendekatan yang
akan digunakan serta beberapa pengertian, guna memperoleh
kesamaan pemahaman tentang arti beberapa istilah yang digunakan.
b. Bab - II : Landasan Pemikiran. Menjelaskan mengenai
paradigma nasional yang terdiri atas Pancasila sebagai landasan idiil,
UU D 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional, Peraturan Perundangan beserta RPJM N 2010-2014
sebagai landasan operasional. Meskipun paradigma nasional
merupakan hal yang baku, namun penjelasan yang akan diberikan
diharapkan dapat memperjelas hubungannya dengan permasalahan
yang dihadapi secara umum.
c. Bab - III : Implementasi kewaspadaan nasional terhadap
bahaya korupsi di lingkungan aparatur pemerintahan saat ini.
Menjelaskan mengenai pemerintah belum mampu dalam mengatasi
pemberantasan korupsi yang terjadi hingga kini, sekaligus sebagai
potret nyata realita yang ada, sehingga menjadi titik awal penentuan
kondisi ideal yang diharapkan. Adapun penjelasan mengenai pengaruh
implementasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya korupsi di

