Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
3) Kewaspadaan nasional dapat juga diartikan sebagai
manifestasi kepedulian dan rasa tanggungjawab bangsa
Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa/NKRI.
Oleh karena itu Padnas harus bertolak dari keyakinan ideologis
dan nasionalisme yang kukuh serta perlu didukung oleh usaha-
usaha pemantauan sejak dini dan terus menerus terhadap
berbagai implikasi dari situasi serta kondisi yang berkembang
baik didalam maupun di luar negeri.
b. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja comimpene
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan
tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka. Dari sekian banyak definisi tentang
‘Korupsi’ selalu menganalogkan atau mengkaitkan sebagai bentuk
tindakan ilegal atau melanggar hukum, tidak bermoral, dan tidak loyal
dari seseorang yang memiliki kekuatan untuk melakukannya.
Kekuasaan berupa jabatan atau kedudukan merupakan sarana dan
sekaligus alat untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi negara.
Definisi terkini tentang ‘Korupsi’ saat ini sudah mulai meluas
pada cakupan moral. Tindak ‘Korupsi’ bukan hanya sekedar
kesempatan untuk memanfaatkan jabatan/posisi, akan tetapi juga
peluang untuk mendorong terjadinya tindak ‘Korupsi’3. Definisi
berdasarkan produk hukum nasional disebutkan: “Perbuatan korup
diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat, merugikan keuangan
3 Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004). Corruption Around the
World: Evidence from a Structural Model

