Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
negara atau perekonomian negara”. “Perbuatan 'Korup' dilakukan oleh
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat
merugikan negara atau perekonomian negara”
Berdasarkan kedua pasal tersebut, perbuatan ‘Korup’ adalah
perbuatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan/
kedudukan/kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi yang dapat merugikan negara dan pereknomian negara.
Menurut kedua pasal tersebut, perbuatan ‘Korup’ adalah tindakan yang
melanggar hukum4.
c. Bahaya korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan
cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di
badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan . perwakilan di
pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang
bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaarv dan toleransi.
d. Pemberantasan korupsi adalah tindakan menghancurkan,
menghancurkan, atau menghapus, kehancuran; pemusnahan segala
bentuk tindak pidana korupsi5.
4 Menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Bab II, Pasal 2, Ayat 1
5 Kamus Besar Bahasa Indonesia

