Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

           negara atau perekonomian negara”. “Perbuatan 'Korup' dilakukan oleh
          setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
           lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau
          sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat
          merugikan negara atau perekonomian negara”

                     Berdasarkan kedua pasal tersebut, perbuatan ‘Korup’ adalah
          perbuatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan/
          kedudukan/kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
          atau korporasi yang dapat merugikan negara dan pereknomian negara.
          Menurut kedua pasal tersebut, perbuatan ‘Korup’ adalah tindakan yang
          melanggar hukum4.

         c. Bahaya korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit
          demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan
          cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di
          badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan . perwakilan di
          pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan
          menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
          menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
          Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
          karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
         diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang
          bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
         demokrasi seperti kepercayaarv dan toleransi.

         d. Pemberantasan korupsi adalah tindakan menghancurkan,
         menghancurkan, atau menghapus, kehancuran; pemusnahan segala
         bentuk tindak pidana korupsi5.

4 Menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Bab II, Pasal 2, Ayat 1
5 Kamus Besar Bahasa Indonesia
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12