Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

          e. Aparatur pemerintahan adalah perangkat, alat (negara,
           pemerintah); para pegawai (negeri); sedangkan aparatur negara adalah
           alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan,
           ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab
           melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari6.

          f. Kesejahteraan adalah suatu kondisi yang dapat dirasakan oleh
           masyarakat dimana terdapat rasa kecukupan, rasa kecerdasan, rasa
          kesehatan lahiriah, rasa ketaqwaan dan rasa kemudahan untuk
          mendapatkan fasilitas pelayanan.

          g. Sinergism e adalah kegiatan yang tergabung biasanya
          penggabungannya lebih besar dari pada jumlah total pengaruh masing-
          masing atau satu persatu.

         h. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah gabungan atau ikatan
          suku-suku bangsa yang sudah bersatu dengan keseutuhan semangat
          kebersamaan bangsa dalam satu visi dan persepsi untuk meraih cita-
          cita bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          i. Centrifugal force adalah suatu bentuk kebijakan yang
          dikeluarkan oleh pemerintah, cenderung berpihak kepada rakyat dan
          dapat memberi rasa aman masyarakat dalam memperoleh keadilan dan
          kesejahteraan.

         j. Otonomi Daerah, adalah kewenangan daerah otonom
          untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
          menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
          peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU Nomor 32/20Q4)7.

6 Kamus Besar Bahasa Indonesia
7 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13