Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
e. Aparatur pemerintahan adalah perangkat, alat (negara,
pemerintah); para pegawai (negeri); sedangkan aparatur negara adalah
alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab
melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari6.
f. Kesejahteraan adalah suatu kondisi yang dapat dirasakan oleh
masyarakat dimana terdapat rasa kecukupan, rasa kecerdasan, rasa
kesehatan lahiriah, rasa ketaqwaan dan rasa kemudahan untuk
mendapatkan fasilitas pelayanan.
g. Sinergism e adalah kegiatan yang tergabung biasanya
penggabungannya lebih besar dari pada jumlah total pengaruh masing-
masing atau satu persatu.
h. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah gabungan atau ikatan
suku-suku bangsa yang sudah bersatu dengan keseutuhan semangat
kebersamaan bangsa dalam satu visi dan persepsi untuk meraih cita-
cita bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i. Centrifugal force adalah suatu bentuk kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah, cenderung berpihak kepada rakyat dan
dapat memberi rasa aman masyarakat dalam memperoleh keadilan dan
kesejahteraan.
j. Otonomi Daerah, adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU Nomor 32/20Q4)7.
6 Kamus Besar Bahasa Indonesia
7 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah

