Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

                  bersifat sinergitas (simbiosis mutualisme), yang berarti bahwa
                  kerjasama yang terjalin akan menghasilkan “output“ (keluaran)
                  yang jauh lebih besar dari penjumlahan hasil keluaran masing-
                  masing pihak.

                  Dalam kaitannya dengan upaya optimalisasi penyelesaian
         sengketa hukum di bidang pertanahan sebagai sarana strategis
         guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka ketahanan
         nasional, maka hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
         (sinergis) perlu diterapkan antara Pembuat Kebijakan Bidang
         Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN), Aparat penegak
         hukum, lembaga tinggi negara dan instansi terkait lainnya selaku
         Supra Struktur dengan Partai Politik/Ormas/LSM selaku Infra
         Struktur serta Rakyat /Tokoh masyarakat selaku Sub Struktur.

         b. Teori Perubahan Kurt Lewin13.

                  Lewin dalam Teorinya menyebutkan bahwa perubahan yang
         diharapkan akan terjadi haruslah diawali dari manusia sebagai
         obyeknya. Perubahan ini dilakukan melalui 3 tahap: Pencairan
         (Unfreeze) ditujukan untuk mengurangi kekuatan perlawanan
         kelompok status quo, Perubahan (Change) ditujukan untuk
         mengembangkan nilai baru organisasi, kehendak dan perilaku baru,
         dan Pembekuan (Freeze) untuk mempertahankan hasil-hasil
         perubahan.

         c. Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Atas Tanah (HAT)
                 Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara

         mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam

13 Kurt Lewin three step model change theory, http://rapidbi.com/management/kurt-lewin-three-
step-change-theory/
   12   13   14   15   16   17   18