Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
bersifat sinergitas (simbiosis mutualisme), yang berarti bahwa
kerjasama yang terjalin akan menghasilkan “output“ (keluaran)
yang jauh lebih besar dari penjumlahan hasil keluaran masing-
masing pihak.
Dalam kaitannya dengan upaya optimalisasi penyelesaian
sengketa hukum di bidang pertanahan sebagai sarana strategis
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka ketahanan
nasional, maka hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
(sinergis) perlu diterapkan antara Pembuat Kebijakan Bidang
Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN), Aparat penegak
hukum, lembaga tinggi negara dan instansi terkait lainnya selaku
Supra Struktur dengan Partai Politik/Ormas/LSM selaku Infra
Struktur serta Rakyat /Tokoh masyarakat selaku Sub Struktur.
b. Teori Perubahan Kurt Lewin13.
Lewin dalam Teorinya menyebutkan bahwa perubahan yang
diharapkan akan terjadi haruslah diawali dari manusia sebagai
obyeknya. Perubahan ini dilakukan melalui 3 tahap: Pencairan
(Unfreeze) ditujukan untuk mengurangi kekuatan perlawanan
kelompok status quo, Perubahan (Change) ditujukan untuk
mengembangkan nilai baru organisasi, kehendak dan perilaku baru,
dan Pembekuan (Freeze) untuk mempertahankan hasil-hasil
perubahan.
c. Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Atas Tanah (HAT)
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara
mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam
13 Kurt Lewin three step model change theory, http://rapidbi.com/management/kurt-lewin-three-
step-change-theory/

