Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
f. Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan, Pengkajian, dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
meliputi:
1). Pelayanan Pengaduan dan Informasi Kasus
Pertanahan
2) . Pengkajian Kasus Pertanahan
3) . Penanganan Kasus Pertanahan
4) . Penyelesaian Kasus Pertanahan
5) . Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum.
Dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tersebut,
diatur mekanisme pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus
pertanahan dari mulai pengaduan masyarakat ke BPN sampai
pelaksanaan pendaftaran hak bagi pemenang putusan pengadilan.
BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang
sah untuk tidak melaksanakannya. Alasan yang sah sebagaimana
dimaksud di atas antara lain:
1) Terhadap obyek putusan terdapat putusan lain yang
bertentangan.
2) Terhadap obyek putusan sedang diletakkan sita
jaminan.
3) Terhadap obyek putusan sedang menjadi obyek
gugatan dalam perkara lain.

