Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
1) Pasal 1 ayat (28), menyatakan bahwa kawasan
strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting
secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan
keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
2) Pasal 4, menyatakan bahwa Penataan ruang
diklarifikasikan berdasarkan sistem fungsi utama kawasan,
wilayah administrative, kegiatan kawasan dan nilai strategis
kawasan.
3) Pasal 5 ayat (5), menyatakan bahwa Penataan
berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan
ruang kawasan strategis nasional, penataan kawasan strategis
provinsi dan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Penggunaan pasal-pasal tersebut, kaitannya dengan
penyelesaian permasalahan lokasi tanah untuk mendukung fasilitas
pertahanan, apabila terjadi perbedaan pendapat dengan penataan
ruang wilayah provinsi, kabupaten/kotamadya, maka penggunaan
tata ruang untuk pertahanan harus dipandang sebagai sarana
bangsa guna penegakan kedaulatan negara, pertahanan dan
keamanan negara untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI, sehingga
peruntukan tata ruangnya harus menjadi prioritas utama dalam
penataan ruang kawasan strategis, baik tingkat nasional maupun
provinsi/kabupaten/kotamadya.

