Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

 b. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
 Negara.

           1) Dalam Pasal 49 ayat (5) menyatakan bahwa barang milik
           negara dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
           mendapatkan pinjaman.

           2) Dalam Pasal 50,menyatakan bahwa larangan penyitaan
           uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang dikuasai
           oleh Negara/Daerah berupa:

           a) Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik
           Negara/Daerah.

b) Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh Negara/Daerah yang
diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

           Aset tanah adalah termasuk bagian dari BMN dengan jenis
Barang tidak bergerak, sehingga pelaksanaannya harus mengacu
kepada ketentuan pasal-pasal terkait pada Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

           Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut
diundangkannya Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan
BMN / Daerah baik barang bergerak maupun barang tak bergerak
secara umum, pedoman pelaksanaan secara detail untuk operasional
dijabarkan dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 96/PM K.06/2007. Pasal-pasal terkait dengan aset
tanah sebagai barang tak bergerak menjadi acuan dalam pelaksanaan
penyelesaian permasalahan aset tanah.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17