Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
d. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan.
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah, dengan tujuan dapat dijadikan petunjuk
dalam operasional pengelolaan Barang Milik Negara. Salah satunya
adalah aset tanah TNI AL termasuk barang milik negara oleh karena itu
apabila terjadi permasalahan, pelaksanaan penyelesaian
permasalahannya harus mengacu kepada peraturan ini. Banyak
penyempurnaan dan pembaharuan yang terjadi pada peraturan ini
untuk memperbaiki isi peraturan sebelumnya. Hal yang menonjol dan
mendasar adalah:
1) Pasal 3, tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Negara
(BMN) yang menyatakan, bahwa sebagai Pengelola BMN adalah
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan sebagai
pengguna barang adalah Menteri / Pemimpin Lembaga serta
Kepala Kantor/ satuan keija pada unit vertikal adalah Kuasa
Pengguna pada kantor yang dipimpinnya.
2) Pasal 4, tentang Penggunaan BMN yang menyatakan
bahwa Penggunaan BMN untuk menjalankan tugas pokok dan
fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh
Pengelola Barang.
e. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang.

