Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh rakyat
Indonesia, yang dikuasai oleh Negara dan ditujukan untuk mencapai
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Hubungan hukum yang menyangkut pertanahan dalam
Undang Undang Dasar 1945 dirumuskan dengan istilah "dikuasai"
dapat dinyatakan secara normatif sebagai hubungan bersifat
hukum publik. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (2)
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memuat rincian kewenangan
hak menguasai negara, berupa kegiatan:
(a) mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan,
penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan
ruang angkasa;
(b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dengan; bumi, air, dan ruang
angkasa;
(c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Rincian kewenangan mengatur, menentukan dan
menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam Pasal 2 Undang-
Undang Pokok Agraria (UUPA) dapat dianggap kepastian hukum
interpretasi autentik mengenai hak menguasai negara yang
dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum
yang bersifat publik semata mata. Dengan demikian tidak akan
ada lagi tafsiran lain mengenai pengertian dikuasai dalam
pasal Undang-Undang Dasar 1945.

