Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
           memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya
           pembatasan dari penguasaan.
           2) Kedaulatan rakyat (people’s soverignty) dengan konsep
           kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat
           adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat
 c. Teori Trias Politica, L’esprit des Louis Montesquieu
 (1748)
           Trias Politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di
 latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada
 sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada
 orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih
 kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan
 kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan
 hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
           Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu
 membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan
dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa
tunggal, yaitu sebagai berikut.
           1) Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-

                     undang.
          2) Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-

                    undang.
          3) Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi

                    pelaksanaan undang-undang (mengadili).
          Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu
dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan
terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri.
Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan
cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan
masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh
karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan
tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan

                                            20
   12   13   14   15   16   17   18