Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian,

kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk

dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan

rakyat.

         Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau

buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan

gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara

Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau

mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu

dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan

berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan

tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih

lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat

dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa

kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga

negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan

sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang  yang  mengatur  kemerdekaan

mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang

No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang

banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi

dan/atau dilihat setiap orang. Kemerdekaan menyampaikan

pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia dijamin oleh

UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia.

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan

pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam

tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam

membangun sebuah negara demokrasi yang menyelenggarakan

keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia, diperlukan adanya

susunan yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat

               15
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18