Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian,
kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk
dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan
rakyat.
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau
buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan
gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara
Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu
dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih
lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang
banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi
dan/atau dilihat setiap orang. Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia dijamin oleh
UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia.
Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam
tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam
membangun sebuah negara demokrasi yang menyelenggarakan
keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia, diperlukan adanya
susunan yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat
15

