Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

bangsa bahkan dapat membahayakan NKRI yang
          berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam
          menghadapi berbagai krisis pada saat ini kita harus kembali
          kepada kesatuan cara pandang dan pemikiran yang sesuai
          dengan dokrin wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Peraturan Perundang-undangan
 a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang. Perubahan
Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

              Menyatakan bahwa tujuan partai politik adalah
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara
keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung kedaulatan rakyat,
mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan partisipasi politik
anggota dan masyarakat, memperjuangkan cita-cita partai politik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
membangun etika dan budaya politik. Sedangkan perannya adalah :
1) sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
luas; 2) menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan
kesatuan bangsa; 3) sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur
aspirasi politik masyarakat; 4) sebagai wadah partisipasi politik
warga negara; dan 5) rekruitmen politik dalam proses pengisian
jabatan politik melalui mekanisme demokrasi,
b. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

         Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi
universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan berpendapat juga
akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi
akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan
pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah
kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan
masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial

                                                14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17