Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
 Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

           Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
 merupakan arah dan prioritas secara menyeluruh yang akan
 dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
 makmur, khususnya menitikberatkan pada penguatan antar bidang
 pembangunan nasional. Dalam pembangunan bidang hukum untuk
 jangka panjang diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional
 yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,
 yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum,
 sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang
 mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam
 mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan
 masyarakat yang adil dan demokratis.
 d. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
 Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
 2010-2014.

          Dalam RPJMN 2010-2014, untuk mendukung terwujudnya
Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan, kebijakan
pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada
perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi; (1)
peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; (2)
peningkatan kinerja lembaga di bidang hukum; (3) peningkatan
penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM; (4) peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN); (5) peningkatan kualitas pelayanan
publik; (6) peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
dan (7) pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.

                                           16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18