Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
Undang-undang ini mengubah dan menambahkan sejumlah
aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004. Aturan yang ditambahkan dalam UU 12/2008, antara lain
adalah aturan perihal posisi wakil kepala daerah dalam
menggantikan posisi kepala daerah yang berhalangan untuk
melanjutkan kepemimpinannya (pasal 26). Untuk mengganti
kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagai akibat ia
mengganti posisi kepala daerah, maka jika berasal dari partai politik
(parpol) atau gabungan parpol dengan masa jabatan yang masih 18
bulan atau lebih kepala daerah mengajukan dua calon wakil kepala
daerah berdasarkan usul parpol atau koalisi parpol. Wakil kepala
daerah kemudian dipilih oleh rapat paripurna DPRD. Jika kepala
daerah dari calon perseorangan, pengusulan dua calon wakil kepala
daerah tanpa persetujuan parpol.
Penambahan aturan lain adalah terkait pencalonan kepala
daerah dan wakil kepala daerah (Pasal 58). Ayat yang ditambahkan
adalah aturan bahwa kepala daerah yang masih menjabat dan akan
mencalonkan kembali, harus mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Pada intinya, perubahan kedua ini lebih banyak perubahan-
perubahan dan penambahan aturan terkait teknis pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Tercatat ada 20 pasal yang
mengalami perubahan dan seluruhnya terkait pemilihan kepala
daerah.
e. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR,DPD,DPRD
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
tetapi dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan perubahan tersebut seluruh anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD
17

