Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

konstitusional dapat meluangkan mekanisme pergantian elite
  kepemimpinan nasional secara damai. "Etika kekuasaan terbatas”
  akan melapangkan gaya kepemimpinan adaptif-antisipatif yang
 sangat diperlukan dalam era globalisasi.

           Sementara itu, terkait dengan moral kepemimpinan, dengan
 penempatan Ketuhanan YME sebagai sila pertama menunjukkan
 bahwa prinsip-prinsip Ketuhanan yang diwujudkan dalam bentuk
 ajaran-ajaran dan moral agama menjiwai empat sila yang lain.
 Moral Ketuhanan YME sebagai landasan moral Pancasila sama
 dengan moral agama karena keduanya mempunyai nilai moral
 yang bersift universal. Namun demikian Pancasila bukanlah agama,
 tapi Pancasila tidak bertentangan dengan agama sepanjang moral
 Ketuhanan YME menjadi landasannya.

           Dengan demikian kepemimpinan nasional diharapkan
 mengaplikasikan moral Pancasila dalam menjalankan
 kepemimpinannya khususnya dibidang hukum, dan menjadikan
 moral Pancasila ini sebagai norma hukum. Norma hukum berasal
 dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada warga
Negara (masyarakat). Negara diberi kuasa untuk member sanksi
atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai
lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan
hukuman. Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus
dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan
bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar
Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila
dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai
dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral.

c. Budaya Hukum dan Disiplin Organisasi
          Disiplin dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris

discipline yang berarti ketertiban (Echols & Shadily, 1980: 185) dan
di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti latihan batin dan

                                             59
   1   2   3   4   5   6   7   8