Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
watak dengan maksud supaya segala perbuatannya selalu mentaati
tata tertib, ketaatan pada aturan dan tata tertib. Berdisiplin berarti
mentaati tata tertib, menuruti tata tertib (Poerwadarminta, 1976:254 )
dan Ir. Sarwono Kusumaatmadja memberikan pengertian : norma,
prilaku, sikap hidup dan kebiasaan yang sangat mengindahkan
peraturan, hukum dan undang-undang. Peraturan, hukum dan
undang-undang memang dibuat orang demi kebaikan, kemapanan
dan ketaatan bagi orang banyak. Jadi, semua perbuatan yang
bercorak pematuhan terhadap peraturan, hukum dan perundang-
undangan inilah yang disebut disiplin (1993/1994:109).
Dalam kehidupan sosial umat manusia dituntut untuk
mewujudkan hidup yang harmonis, serasi dan selaras dengan Sang
Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa/PrajSpati), dengan sesama
manusia dan manusia dengan alam lingkungannya. Keharmonisan
antara ketiganya itu kini dikenal dengan istilah : Trihita Karaoa.'Bila
umat manusia mampu membina keharmonisan ini dengan disiplin
yang tinggi sesuai dengan kewajiban masing-masing, maka
kehidupan sosial kemasyarakatan akan berjalan harmonis, untuk itu
pula displin sosial sangat mutlak diperlukan. Demikian halnya dalam
suatu organisasi, disiplin memegang peranan penting dalam
mendukung keberhasilan organisasi. Disiplin Organisasi adalah
kepatuhan anggota organisasi yang sadar kepada norma-norma
yang berlaku untuk mengatur organisasi, baik itu norma-norma
sopan santun, norma hukum, norma moral atau keagamaan
(Soenarjadi, 1994/1995 : 54). Dengan demikian, disiplin organisasi
ini diharapkan dapat diwujudkan oleh pemimpin sebagai budaya
dalam organisasi.
Dengan demikian, untuk mewujudkan budaya hukum dan
disiplin organisasi ini, peranan lembaga-lembaga kemasyarakatan,
aparatur negara dan terutama keteladanan para pemimpin sangat
mutlak diperlukan. Semuanya tidak akan berarti bilamana kondisi
atau situasi tidak mendukungnya, untuk itulah semua anggota
60