Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
memperkuat intitusi lembaga penegak hukum untuk terus menjaga
lembaga penegak hukum yang mandiri dan tidak memihak (impartial
and independence judiciary). Kemandirian institusi ini akan
mencegah adanya politisasi kekuasaan peradilan karena sejauh
independensi peradilan masih memungkinkan intervensi di luar
konteks penegakan hukum dan peradilan itu sendiri. Kemandirian
lembaga penegak hukum ini mensyaratkan bahwa aparat penegak
hukum dalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi
siapapun baik karena jabatan maupun karena kepentingan uang,
pengaruh dari publik atau media massa. Untuk itu, dalam rangka
memandirikan lembaga penegak hukum diharapkan dapat diperkuat
sistem pengawasan bagi aparat penegak hukum, karena sejauh ini
sistem pengawasan internal di masing-masing lembaga penegak
hukum memang sudah berjalan, namun belum maksimal, seperti
masih banyaknya laporan tentang penyalahgunaan wewenang
aparat penegak hukum.
22. Kontribusi Aktualisasi Nilai-Nilai Kepemimpinan Terhadap
Terwujudnya Supremasi Hukum Dan Ketahanan Nasional
a. Kontribusi Aktualisasi Nilai-Nilai Kepemimpinan
Terhadap Terwujudnya Supremasi Hukum
Berangkat dari kondisi yang diharapkan dari aktualisasi nilai-
nilai kepemimpinan guna mewujudkan supremasi hukum dalam
rangka ketahanan nasional, kualitas pemimpin sangat menentukan
bagi setiap organisasi atau institusi. Agenda mewujudkan supremasi
hukum memerlukan kepemimpinan yang berkualitas, dengan
pemimpin yang berkualitas maka pemimpin berani mengambil
keputusan dan langkah-langkah konkret dengan berbagai
pertimbangan dan resiko yang harus ditanggung demi tegaknya
hukum. Kondisi ini akan dapat memberikan kontribusi terhadap
upaya mewujudkan supremasi hukum.
62