Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
organisasi dituntut untuk bahu-membahu berkerjasama secara
koordinatif menumbuhkan gerakan dan kesadaran untuk
mewujudkan budaya disiplin dalam organisasinya.
d. Kemandirian Lembaga Penegak Hukum
Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi,
mengatur dan sekaligus memperkuat hak warganegara.
Pelaksanaan hukum yang transparan dan terbuka dapat menekan
dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara
sekaligus juga meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga
negara. Dengan demikian hukum pada dasarnya memastikan
munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat
aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan hukum yang ditaati dan
diikuti akan menciptakan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi
potensi masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan
Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan
ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram,
ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Ketiadaan
penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian
masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berdasarkan kondisi saat ini, reformasi aparat penegak
hukum menjadi syarat penting adanya refomasi hukum. Reformasi
hukum akan umandegn bahkan mundur bila mental aparat birokrasi
dan penegakan hukum tidak dibenahi secara mendasar. Reformasi
hukum di Indonesia diharapkan dapat berlangsung menyeluruh dan
terintegrasi, yang meliputi reformasi peraturan perundang-undangan,
reformasi lembaga peradilan, reformasi aparatur penegak hukum,
dan penyelesaian/penuntasan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran
HAM untuk mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat dan
pengembangan budaya hukum masyarakat. Hal ini dilakukan untuk
61