Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

organisasi dituntut untuk bahu-membahu berkerjasama secara
  koordinatif menumbuhkan gerakan dan kesadaran untuk
  mewujudkan budaya disiplin dalam organisasinya.

  d. Kemandirian Lembaga Penegak Hukum
            Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi,

  mengatur dan sekaligus memperkuat hak warganegara.
  Pelaksanaan hukum yang transparan dan terbuka dapat menekan
 dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara
 sekaligus juga meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga
 negara. Dengan demikian hukum pada dasarnya memastikan
 munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat
 aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan hukum yang ditaati dan
 diikuti akan menciptakan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi
 potensi masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum dan
 ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan
 Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan
 ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram,
 ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Ketiadaan
penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian
 masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.

          Berdasarkan kondisi saat ini, reformasi aparat penegak
hukum menjadi syarat penting adanya refomasi hukum. Reformasi
hukum akan umandegn bahkan mundur bila mental aparat birokrasi
dan penegakan hukum tidak dibenahi secara mendasar. Reformasi
hukum di Indonesia diharapkan dapat berlangsung menyeluruh dan
terintegrasi, yang meliputi reformasi peraturan perundang-undangan,
reformasi lembaga peradilan, reformasi aparatur penegak hukum,
dan penyelesaian/penuntasan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran
HAM untuk mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat dan
pengembangan budaya hukum masyarakat. Hal ini dilakukan untuk

                                             61
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10