Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Kepemimpinan yang mampu mengaktualisasikan nilai-nilai
kepemimpinannya dengan berlandaskan pada nilai-nilai etika dan
moral Pancasila dan menjadikan etika dan moral Pancasila sebagai
norma hukum, akan semakin memperkuat agenda penegakan
hukum, kondisi ini akan dapat memberikan kontribusi terhadap
upaya mewujudkan supremasi hukum.

          Sementara itu, terciptanya budaya hukum dan disiplin
organisasi yang ditandai dengan kepatuhan anggota organisasi
yang sadar kepada norma-norma yang berlaku untuk mengatur
organisasi, baik itu norma-norma sopan santun, norma hukum dan
norma moral akan menciptakan kondisi yang tertib dalam
organisasi, sehingga dengan kondisi demikian akan memberikan
kontribusi terhadap upaya mewujudkan supremasi hukum.

          Selain itu, aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan guna
mewujudkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional
yang didukung dengan kemandirian lembaga penegak hukum, akan
mampu mencegah adanya politisasi di lembaga penegak hukum.
Sehingga dengan kemandirian lembaga penegak hukum yang
disertai dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan
tugasnya tidak dipengaruhi siapapun baik karena jabatan maupun
karena kepentingan uang, pengaruh dari publik atau media massa,
maka kondisi ini akan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya
mewujudkan supremasi hukum.

b. Kontribusi Terwujudnya Supremasi Hukum Terhadap
Ketahanan Nasional

         Dengan aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan yang telah
memberikan kontribusi terhadap upaya mewujudkan supremasi
hukum, pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap
kokohnya ketahanan nasional, hal ini dapat dijelaskan berdasarkan
aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia sebagai berikut:

                                             63
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12