Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Ketahanan Nasional pada hakekatnya merupakan arah dan
pedoman dalam pembangunan nasional yang meliputi segenap
bidang sektor pembangunan secara terpadu dan merupakan suatu
metode komprehensif integral guna merumuskan kebijakan dan
strategi nasional menjadi metoda umum berdasarkan astagatra
yang meliputi unsur-unsur geografi, sumber kekayaan alam,
kependudukan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan.
Pengertian Konsepsi dan fungsi dari ketahanan nasional
tersebut harus benar-benar dipahami dan dijadikan sebagai
landasan dalam mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan
nasional di Ombudsman guna penegakan supremasi hukum dalam
rangka ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan terkait.
Perangkat peraturan perundang-undangan yang ada saat ini terkait
dengan kepemimpinan di Ombudsman, sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851). Dalam pengundangan undang-undang ini bangsa bertekad
untuk membersihkan system pemerintahan dalam pelayanan kepada
masyarakat dari masalah KKN.
b. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4899). Keinginan bangsa untuk mengawal pelaksanaan
kegiatan pemerintah dalam melakukan kewajjiban pelayanan
terhadap rakyatnya dengan mendirikan lembaga Negara yang
melaksanakan pengawasan pelaksanan pelayanan publik dari
maladministrasi. Pengawasan terhadap maladministrasi pelayanan
publik bermuara pada penyelenggaraan Negara yang menjunjung
supremasi hukum.
15

