Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Ketahanan Nasional pada hakekatnya merupakan arah dan
           pedoman dalam pembangunan nasional yang meliputi segenap
           bidang sektor pembangunan secara terpadu dan merupakan suatu
           metode komprehensif integral guna merumuskan kebijakan dan
          strategi nasional menjadi metoda umum berdasarkan astagatra
          yang meliputi unsur-unsur geografi, sumber kekayaan alam,
          kependudukan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
          dan keamanan.

                   Pengertian Konsepsi dan fungsi dari ketahanan nasional
          tersebut harus benar-benar dipahami dan dijadikan sebagai
          landasan dalam mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan
          nasional di Ombudsman guna penegakan supremasi hukum dalam
         rangka ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan terkait.
         Perangkat peraturan perundang-undangan yang ada saat ini terkait

dengan kepemimpinan di Ombudsman, sebagai berikut:
         a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
         Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
        dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
        3851). Dalam pengundangan undang-undang ini bangsa bertekad
        untuk membersihkan system pemerintahan dalam pelayanan kepada
        masyarakat dari masalah KKN.
        b. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
        Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 4899). Keinginan bangsa untuk mengawal pelaksanaan
        kegiatan pemerintah dalam melakukan kewajjiban pelayanan
       terhadap rakyatnya dengan mendirikan lembaga Negara yang
       melaksanakan pengawasan pelaksanan pelayanan publik dari
       maladministrasi. Pengawasan terhadap maladministrasi pelayanan
       publik bermuara pada penyelenggaraan Negara yang menjunjung
       supremasi hukum.

                                              15
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18