Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

dengan UUD NRI 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum
  dasar. Persepsi pasal 18 A dan B pada Perubahan Kedua UUD NRI
  1945 merupakan instrumen legal konstitusional untuk membangun
  dan mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis
  dengan komitmen untuk berpegang teguh pada konstitusi, yang
  pada gilirannya tataran operasional yang diperlukan adalah aturan
  perundangan yang lebih rendah, tentunya peraturan yang dapat
  mendukung terwujudnya implementasi nilai-nilai kepemimpinan
  nasiona di Ombudsman guna penegakan supremasi hukum dalam
 rangka memperkokoh ketahanan nasional.

 c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional
           Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia

 yang berlingkup dan demi kepentingan nasional dengan
 berlandaskan pada Pancasila, tentang diri dan lingkungannya serta
 tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
 kehidupannya yang beragam dan dinamis. Wawasan Nusantara
 mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia
 dengan tetap menghargai dah menghormati kebhinekaan dalam
 semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara

           Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi mengandung arti bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensi maupun nyata adalah modal bersama milik bangsa
Indonesia yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara
senantiasa berdasarkan asas konstitusional (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Artinya bahwa
konstitusi, UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam
penyelenggaraan negara, sehingga setiap peraturan perundang-
undangan yang ada di bawah UUD NRI 1945 tidak boleh
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Oleh karena itulah, sebagai
pencerminan nilai-nilai Pancasila, dalam konteks kehidupan
bernegara UUD NRI 1945 memberikan arah terhadap tata
kehidupan masyarakat yang tersusun dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kesadaran dan pemahaman terhadap

                                         13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16