Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
dengan UUD NRI 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum
dasar. Persepsi pasal 18 A dan B pada Perubahan Kedua UUD NRI
1945 merupakan instrumen legal konstitusional untuk membangun
dan mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis
dengan komitmen untuk berpegang teguh pada konstitusi, yang
pada gilirannya tataran operasional yang diperlukan adalah aturan
perundangan yang lebih rendah, tentunya peraturan yang dapat
mendukung terwujudnya implementasi nilai-nilai kepemimpinan
nasiona di Ombudsman guna penegakan supremasi hukum dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
yang berlingkup dan demi kepentingan nasional dengan
berlandaskan pada Pancasila, tentang diri dan lingkungannya serta
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupannya yang beragam dan dinamis. Wawasan Nusantara
mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia
dengan tetap menghargai dah menghormati kebhinekaan dalam
semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi mengandung arti bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensi maupun nyata adalah modal bersama milik bangsa
Indonesia yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara
senantiasa berdasarkan asas konstitusional (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Artinya bahwa
konstitusi, UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam
penyelenggaraan negara, sehingga setiap peraturan perundang-
undangan yang ada di bawah UUD NRI 1945 tidak boleh
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Oleh karena itulah, sebagai
pencerminan nilai-nilai Pancasila, dalam konteks kehidupan
bernegara UUD NRI 1945 memberikan arah terhadap tata
kehidupan masyarakat yang tersusun dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kesadaran dan pemahaman terhadap
13

