Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI tahun 1945,
kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur
mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik. Berdasarkan perkembangan hukum
dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi
masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi
masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan
kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum
Reformasi Birokrasi.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya
untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek: kelembagaan (organisasi),
ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia
aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan
sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau
diperkirakan tidak akan beijalan dengan baik harus ditata ulang
atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah
strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan
sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi

