Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

  demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI tahun 1945,
  kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang
  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur
  mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
  dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik
  atau gabungan partai politik. Berdasarkan perkembangan hukum
  dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
  daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi
  masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
 perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi
 masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala
 daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
 Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan
 kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam
 pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
 d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
 Negara Nomor : 15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum
 Reformasi Birokrasi.

          Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya
 untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek: kelembagaan (organisasi),
ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia
aparatur.

          Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan
sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau
diperkirakan tidak akan beijalan dengan baik harus ditata ulang
atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah
strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan
sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi
   1   2   3   4   5   6   7   8