Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan
yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan,
tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini
akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian,
inklusif, akomodatif, dan rukun.
Suatu masyarakat yang tertutup atau eksklusif sehingga tidak
memungkinkan terjadinya perkembangan, tidak mungkin mampu
menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan kuatnya,
serta dalam menghadapi keanekaragaman budaya bangsa. Sifat
terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya
masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi
serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat
yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati,
tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan
kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain. Segala
peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah harus
mampu mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan
multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara
Pancasila dan U U D NRI 1945. Suatu peraturan perundang-
undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang
terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk
mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus dihindari. Suatu
contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus dari putra daerah,
menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata
untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang
terjadinya perpecahan, kondisi demikian tidak mencerminkan
implementasi Bhinneka Tunggal Ika dalam pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, diharapkan munculnya kesadaran dari elit politik di
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk
mengimplementasikan nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika dalam
pelaksanaan otonomi daerah, apabila nilai sesanti Bhinneka
Tunggal Ika diimplementasikan secara konsisten diharapkan
59

