Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
swakelola daerah secara mandiri. Konsep mandiri berarti
perimbangan kekuatan antara masyarakat daerah dan negara dalam
menentukan arah tujuan perubahan sosial yang terjadi dalam
masyarakat daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengoptimalkan
implementasi nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks
pelaksanaan otonomi daerah guna meningkatkan kesadaran politik
masyarakat dalam rangka ketahanan nasional, pemberdayaan
masyarakat daerah untuk berpartisipasi aktif harus dilakukan secara
maksimal. Menurut (Hendra Karianga, 2011:222-223), ada beberapa
konsep partisipasi masyarakat yang dapat berfungsi sebagai
masukan dalam merumuskan kebijakan; sebagai strategi; sebagai
alat komunikasi; dan sebagai alat penyelesaian sengketa. Hal lain
yang perlu juga dilakukan adalah dengan menyadarkan masyarakat
daerah melalui isu-isu lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan mereka agar mampu menumbuhkan kemauan
masyarakat lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan
daerah. Selain itu, diharapkan adanya kesadaran institusi-institusi
lokal seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif khususnya yang
menyangkut fungsional kinerja mereka. Hal ini dimaksudkan untuk
mendorong perbaikan-perbaikan pada kinerja institusi-institusi formal
tersebut agar mampu merespons, merencanakan dan
mengakomodir serta melaksanakan aspirasi-aspirasi yang
berkembanga di kalangan masyarakat. Dengan demikian diharapkan
peran serta masyarakat dapat memberikan kontribusi besar
terhadap upaya mengoptimalkan implementasi nilai sesanti
Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah
guna meningkatkan kesadaran politik masyarakat dalam rangka
ketahanan nasional.
d. Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Dalam menyikapi diberlakukannya UU 32/2004 dan UU
33/2004, diperlukan kesiapan daerah dalam berbagai bidang
61

