Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga
kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.
c. Peran Masyarakat
Salah satu prinsip atau nilai-nilai yang terkandung dalam
kepemrintahan yang baik ( Good Governance) adalah partisipasi
(Participation), dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah berarti
setiap masyarakat mempunyai suara (turut berpartisipasi) dalam
pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili
kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar
kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara
konstruktif. Hal ini sejalan apa yang telah dirumuskan LAN dan
BPKP bahwa masyarakat (society) berperan positif dalam interaksi
sosial, ekonomi, dan politik termasuk mengajak kelompok-kelompok
dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi,
sosial dan politik (LAN dan BPKP, 2000:5-8)35. Oleh karena itu,
segenap masyarakat perlu diberdayakan seoptimal mungkin dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
Pemberdayaan masyarakat antara lain dilakukan melalui
partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
otonomi daerah memiliki hubungan yang sangat erat satu sama
lainnya. Keberhasilan otonomi daerah di satu pihak membutuhkan
tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Di lain pihak, proses
otonomi daerah dapat memberikan kesempatan berpartisipasi dalam
menempatkan kekuatan dan sumber daya daerah menjadi lebih
dekat, dan lebih jelas, sehingga mudah diatur oleh pemerintah
daerah. Dalam lingkungan dimana budaya partisipasi masyarakat
sangat rendah, otonomi daerah dapat menjadi langkah awal dalam
menciptakan kesempatan yang bersifat rutin dan teratur bagi
interaksi masyarakat. Semakin melembaganya partisipasi
masyarakat daerah dalam pembangunan akan bermuara pada
3SJurnal Good Governance Vol. 2 Maret 2003, STIA LAN Jakarta
60

