Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

disebabkan: Tidak dibukanya kepada warga untuk berpartisipasi
 atau adanya kesempatan untuk berpartisipasi tetapi belum banyak
 diketahui masyarakat luas; Masih adanya pola sentralistik yang tidak
 sesuai dengan semangat otonomi; Adanya anggapan bahwa banyak
 unsur yang telibat maka perumusan kebijakan akan berjalan lamban.
 Hambatan-hambatan inilah yang perlu dicarikan solusinya melalui
pemberdayaan masyarakat secara optimal dalam pelaksanaan
otonomi daerah.

 d. Penyelenggara Pem erintahan Daerah
          Seiring dengan laju reformasi dan semakin kompleknya

tuntutan-tuntutan maka penyelenggara pemerintahan di daerah perlu
di telaah kembali. Setiap pemerintahan di daerah diberikan
kesempatan untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas
prakarsa sendiri (otonom) sesuai dengan kepentingan masyarakat
setempat dan potensi yang ada di setiap daerah, seperti yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam kerangka pelaksanaan otonomi
daerah diperlukan persyaratan kualitas yang memadai dari unsur
sumber daya manusia aparatur. Kualitas tersebut dapat diamati dari
kemampuan profesionalitas sesuai dengan bidang tugas yang
menjadi tanggung jawabnya. Aparatur pemerintah daerah adalah
merupakan roda bagi terselenggaranya pemerintahan yang mandiri
dan bertanggung jawab, oleh karena itu kesiapan aparatur adalah
merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan berhasil
tidaknya suatu daerah dalam melaksanakan otonomi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Mengingat betapa pentingnya
eksistensi kesiapan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam
menunjang pelaksanaan otonomi daerah maka senantiasa daerah
hendaklah membina, menata, melatih aparatnya demi terwujudnya
pemerintah yang benar-benar mampu mengurus urusan rumah
tangganya sendiri.

                                               31
   12   13   14   15   16   17   18