Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

oleh suku-suku bangsa Nusantara yang merasa dirinya bisa memisahkan
 diri dengan pemahaman federalisme dan otonomi daerah yang berlebihan.
 Gagasan-gagasan memisahkan diri sungguh merupakan gagasan dari
 orang-orang yang tidak tahu diri dan tidak mengerti sejarah bangsanya,
 bahkan tidak tahu tentang “jantraning a/am”(putaran zaman) Indonesia23.

           Berangkat dari pemahaman sejarah atau asal usul Bhinneka
 Tunggal Ika tersebut, maka yang harus bangsa Indonesia lakukan adalah
 memunculkan kesadaran secara cerdas dengan intelektualitas sesuai
 dengan kemajuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
 bernegara, bahwa bangsa ini dibangun dengan pilar bernama Bhinneka
 Tunggal Ika yang telah mengantarkan bangsa Indonesia sampai saat ini
 menjadi sebuah bangsa yang terus semakin besar di antara bangsa-
 bangsa lain di dunia. Meskipun berbeda-beda (suku bangsa) tetapi satu
 (bangsa Indonesia) yang dikuatkan dengan pilar Sumpah Palapa diikuti
 oleh Sumpah Pemuda dengan mengikrarkan persatuan dan kesatuan
 Nusantara/bangsa Indonesia, serta proklamasi kemerdekaan dalam
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh.
Kesadaran inilah yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan otonomi
daerah.

          Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah
menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-
daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu
mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh
kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya, perubahan-
perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang
berkuasa pada saat itu. Untuk melihat kondisi implementasi nilai sesanti
Bhinneka Tunggal Ika dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini, dalam
penulisan naskah ini dikelompokkan dalam 4 (empat) bahasan yaitu:
a) Pemahaman sesanti Bhinneka tunggal ika; b) Sikap Elit Politik di daerah;
c) Peran Masyarakat; dan d) Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Keempat kelompok bahasan tersebut diuraikan sebagai berikut:

23 Ibid, 15 Mei 2009.

                       26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17