Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
oleh suku-suku bangsa Nusantara yang merasa dirinya bisa memisahkan
diri dengan pemahaman federalisme dan otonomi daerah yang berlebihan.
Gagasan-gagasan memisahkan diri sungguh merupakan gagasan dari
orang-orang yang tidak tahu diri dan tidak mengerti sejarah bangsanya,
bahkan tidak tahu tentang “jantraning a/am”(putaran zaman) Indonesia23.
Berangkat dari pemahaman sejarah atau asal usul Bhinneka
Tunggal Ika tersebut, maka yang harus bangsa Indonesia lakukan adalah
memunculkan kesadaran secara cerdas dengan intelektualitas sesuai
dengan kemajuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, bahwa bangsa ini dibangun dengan pilar bernama Bhinneka
Tunggal Ika yang telah mengantarkan bangsa Indonesia sampai saat ini
menjadi sebuah bangsa yang terus semakin besar di antara bangsa-
bangsa lain di dunia. Meskipun berbeda-beda (suku bangsa) tetapi satu
(bangsa Indonesia) yang dikuatkan dengan pilar Sumpah Palapa diikuti
oleh Sumpah Pemuda dengan mengikrarkan persatuan dan kesatuan
Nusantara/bangsa Indonesia, serta proklamasi kemerdekaan dalam
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh.
Kesadaran inilah yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan otonomi
daerah.
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah
menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-
daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu
mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh
kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya, perubahan-
perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang
berkuasa pada saat itu. Untuk melihat kondisi implementasi nilai sesanti
Bhinneka Tunggal Ika dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini, dalam
penulisan naskah ini dikelompokkan dalam 4 (empat) bahasan yaitu:
a) Pemahaman sesanti Bhinneka tunggal ika; b) Sikap Elit Politik di daerah;
c) Peran Masyarakat; dan d) Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Keempat kelompok bahasan tersebut diuraikan sebagai berikut:
23 Ibid, 15 Mei 2009.
26