Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah. Hal ini
terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi.
Dengan demikian, konsep otonomi yang seharusnya
bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah,
justru kurang mendapat perhatian. Euphoria reformasi dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung
mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya. Dalam menyikapi
pelaksanaan otonomi daerah seperti dijelaskan diatas, belum
mencerminkan implementasi nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika
yang sesungguhnya. Hal ini terlihat dari belum
diimplementasikannya nilai toleransi, nilai keadilan dan nilai
kerjasama yang terindikasi dari masih tingginya ego kedaerahan
dalam pelaksanaan otonomi daerah,
c. Peran M asyarakat
Otonomi menjadi keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang
secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan
berkembang di daerah. Perubahan-perubahan yang berkaitan
dengan pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan “cultural
shock”, dan belum menemukan bentuk/format pelaksanaan otonomi
seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan pula dengan tanggung
jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan UU
No.32/2004, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan
pemerataan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan otonomi daerah
perlu secara maksimal melibatkan peran serta berbagai stackholder
(pemangku kepentingan) termasuk mengoptimalkan peran atau
pemberdayaan masyarakat dalam berbagai perumusan kebijakan
daerah.
29