Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah. Hal ini

terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi.

         Dengan demikian, konsep otonomi yang seharusnya

bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan

masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan

demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan

hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah,

justru kurang mendapat perhatian. Euphoria reformasi dalam

pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung

mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya. Dalam menyikapi

pelaksanaan otonomi daerah seperti dijelaskan diatas, belum

mencerminkan implementasi nilai sesanti Bhinneka Tunggal Ika

yang sesungguhnya. Hal ini terlihat dari belum

diimplementasikannya nilai toleransi, nilai keadilan dan nilai

kerjasama yang terindikasi dari masih tingginya ego kedaerahan

dalam pelaksanaan otonomi daerah,

c. Peran M asyarakat

Otonomi  menjadi          keleluasaan  daerah  untuk

menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang

secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan

berkembang di daerah. Perubahan-perubahan yang berkaitan

dengan pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan “cultural

shock”, dan belum menemukan bentuk/format pelaksanaan otonomi

seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan pula dengan tanggung

jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan UU

No.32/2004, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan

masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan

pemerataan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan otonomi daerah

perlu secara maksimal melibatkan peran serta berbagai stackholder

(pemangku kepentingan) termasuk mengoptimalkan peran atau

pemberdayaan masyarakat dalam berbagai perumusan kebijakan

daerah.

                      29
   10   11   12   13   14   15   16   17   18