Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Pemberdayaan (empowerment) merupakan suatu istilah yang
 muncul bersamaan dengan adanya kesadaran pada perlunya
 partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dalam kaitanya
 dengan otonomi daerah dan desantralisasi pemerintahan maka
 pemberdayaan masyarakat merupakan suatu yang sangat penting
 dan mendesak untuk dilakukan. Pemberdayan sendiri menurut
 Mukhtar Sarman (1996) bermakna suatu upaya untuk selalu
 mendorong dan merangsang adanya proses kemandirian
 masyarakat (self sustaining process). Sebab tanpa adanya
 kemandirian maka suatu bentuk partisipasi masyarakat tidak akan
terwujud, namun yang muncul justru mobilisasi. Pemberdayaan
sendiri dapat dikaitkan dengan proses transformasi sosial, ekonomi
dan bahkan politik (kekuasaan), dalam hal yang terakhir ini
pemberdayaan dapat dikaitkan dengan proses penumbuhan
kesadaran masyarakat dalam bidang politik. Dengan demikian,
peran masyarakat selain dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan
daerah juga berfungsi sebagai upaya untuk meningkatkan
kesadaran dalam memahami hak dan kewajiban dalam bidang
politik.

          Namun demikian, dalam implementasi nilai sesanti Bhinneka
Tunggal Ika dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah guna
meningkatkan kesadaran politik masyarakat dalam rangka
ketahanan nasional hingga saat ini, peran masyarakat masih belum
optimal. Kondisi ini dikarenakan oleh masyarakat itu sendiri maupun
akibat penyelenggara pemerintahan yang tidak optimal memberikan
informasi kepada masyarakat. Dari faktor masyarakat, diantaranya:
Masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama bahwa pembuatan
kebijakan daerah itu adalah urusan pemerintah daerah; Masyarakat
tidak mengetahui adanya kesempatan untuk berperan serta dalam
perumusan kebijakan daerah; Masyarakat tidak mengerti prosedur /
langkah untuk berpartisipasi; dan Masyarakat tidak mau tahu / acuh
tak acuh. Sedangkan dari faktor penyelenggara pemerintah,

                                               30
   11   12   13   14   15   16   17   18