Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
dilakukan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan yang bersifat
mendasar bagi masyarakat, sehingga kemandirian bangsa terwujud.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan asas desentralisasi (otonomi daerah)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan penjabaran lebih
lanjut dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam undang-undang ini pemerintah daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sesuai
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan: “Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah". Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi: politik luar
negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional;
serta agama, sedangkan di luar urusan tersebut menjadi kewenangan
pemerintah daerah.18 Dengan berlakunya otonomi daerah, maka
pemberdayaan sumberdaya pertanian yang ada di masing-masing
daerah menjadi kewenangan daerah. Untuk itu, maka peranan
pemerintah daerah sangat strategis dalam kewaspadaan nasional
terhadap arus globalisai guna ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
e. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan
lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan
mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta
18 Lihat: Pasal Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah

