Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

         dilakukan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan yang bersifat
         mendasar bagi masyarakat, sehingga kemandirian bangsa terwujud.
        d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
        Pemerintahan Daerah

                Penyelenggaraan asas desentralisasi (otonomi daerah)
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
        2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan penjabaran lebih
        lanjut dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945. Dalam undang-undang ini pemerintah daerah
        diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
        pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sesuai
        Pasal 10 ayat (1) menyebutkan: “Pemerintahan daerah
        menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
        kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
        undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah". Urusan
        pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi: politik luar
        negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional;
        serta agama, sedangkan di luar urusan tersebut menjadi kewenangan
        pemerintah daerah.18 Dengan berlakunya otonomi daerah, maka
        pemberdayaan sumberdaya pertanian yang ada di masing-masing
        daerah menjadi kewenangan daerah. Untuk itu, maka peranan
        pemerintah daerah sangat strategis dalam kewaspadaan nasional
        terhadap arus globalisai guna ketahanan pangan dalam rangka
        kemandirian bangsa.
       e. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
       Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

               Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan
       lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber
       pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan
       mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
       berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta

18 Lihat: Pasal Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
      Pemerintahan Daerah
   11   12   13   14   15   16   17