Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

        b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
        Agraria

                 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
         Dasar Pokok-pokok Agraria yang menegaskan bahwa seluruh wilayah
         Indonesia merupakan kesatuan tanah air dari seluruh wilayah
         Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia, dan bahwa bumi,
        air, dan sebagainya itu dalam tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara
        sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Pokok pangkal
        pemikiran ini adalah bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan
        yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menguasai bumi, air dan
        sebagainya itu berwenang menentukan hubungan hukum antara
        orang dengan bumi, air, dan sebagainya, dalam bentuk macam-
        macam hak atas tanah dengan isi wewenang masing-masing dengan
        memperhatikan bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi
        sosial. Jadi penguasaan atas seluruh wilayah Indonesia yang bersatu
        sebagai bangsa Indonesia, dan bahwa bumi, air, dan sebagainya
        memerlukan adanya kewaspadaan nasional guna mewujudkan
        ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
       c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan

               Dalam butir menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
        1996 Tentang Pangan disebutkan bahwa pangan merupakan
        kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi
        setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
        yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.
        Pembangunan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah
        diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan asas manfaat,
        adil dan merata berdasarkan kemandirian yang tidak bertentangan
        dengan keyakinan masyarakat.17 Dengan optimalnya pembangunan
        pangan ini diharapkan akan terwujud ketahanan pangan. Untuk
        mewujudkan ketahanan pangan yang optimal, maka peranan
        kewaspadaan nasional menjadi signifikan dan strategis untuk

17 Lihat: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pangan.
   10   11   12   13   14   15   16   17