Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria yang menegaskan bahwa seluruh wilayah
Indonesia merupakan kesatuan tanah air dari seluruh wilayah
Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia, dan bahwa bumi,
air, dan sebagainya itu dalam tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Pokok pangkal
pemikiran ini adalah bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan
yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menguasai bumi, air dan
sebagainya itu berwenang menentukan hubungan hukum antara
orang dengan bumi, air, dan sebagainya, dalam bentuk macam-
macam hak atas tanah dengan isi wewenang masing-masing dengan
memperhatikan bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi
sosial. Jadi penguasaan atas seluruh wilayah Indonesia yang bersatu
sebagai bangsa Indonesia, dan bahwa bumi, air, dan sebagainya
memerlukan adanya kewaspadaan nasional guna mewujudkan
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Dalam butir menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1996 Tentang Pangan disebutkan bahwa pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi
setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Pembangunan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan asas manfaat,
adil dan merata berdasarkan kemandirian yang tidak bertentangan
dengan keyakinan masyarakat.17 Dengan optimalnya pembangunan
pangan ini diharapkan akan terwujud ketahanan pangan. Untuk
mewujudkan ketahanan pangan yang optimal, maka peranan
kewaspadaan nasional menjadi signifikan dan strategis untuk
17 Lihat: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pangan.

