Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

         menghormati kebhinnekaan dalam semua aspek kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-
         cita nasional14. Konsepsi Wawasan Nusantara perlu ditanamkan
         pada setiap hati sanubari bangsa Indonesia sejak usia dini karena
         pemahaman dan penghayatannya sangat berpengaruh pada
         pandangan tentang bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu,
         kewaspadaan nasional terhadap arus globalisasi harus diletakkan
        sebagai keharusan dalam membangun pertanian pangan yang
        berwawasan nusantara agartercipta kemandirian bangsa.

        d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional
                Ketahanan Nasional merupakan landasan konsepsional bangsa

        Indonesia yang merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
        terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
        kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi
        dan mengatasi segala tantangan, ancaman15, hambatan dan
        gangguan (T A H G ), baik yang datang dari luar maupun dari dalam
        negeri yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
        integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
        perjuangan mengejar tujuan nasional sebagaimana tercantum pada
        Pembukaan U U D NRI 194516. Metode umum dalam merumuskan
        Ketahanan Nasional meliputi unsur unsur geografi, demografi,
        sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
        pertahanan keamanan. Pembangunan di bidang pertanian
        merupakan salah satu isu strategis dalam pembangunan suatu
        negara, lebih-lebih negara yang sedang berkembang. Sedangkan

14 Pokja Wawasan Nusantara, Bidang Studi / Materi Pokok Geopolitik dan Wawasan
       Nusantara, , PPRAXLVIII TA.2012, LemhannasRI. hal 7.

15 Ancaman adalah tindakan, potensi, atau kondisi yang mengandung bahaya dan
       bersifat konseptual, baik tertutup maupun terbuka yang bertujuan mengubah
       Pancasila dan U U D 45 dan menggagalkan pembangunan nasional. Lihat: Pokja
       Kewaspadaan Nasional, Bidang Studi/Materi Pokok Kewaspadaan Nasional. Modul
       l.s .d 3 Sub. B.S. Kewaspadaan Nasional Pasca Orde Baru, PPRA XLVIII TA.2012
       Lemhannas RI, him.5.

16 Pokja Geostrategi dan Tannas, Bidang Studi / Materi Pokok Geostrategi dan
      Ketahanan Nasional, Modul 1 s.d. 3 Sub. B. S. Konsepsi Ketahanan Nasional, PPRA
      XLVIII TA.2012 Lemhannas RI, hal. 10.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17