Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
upaya mewujudkan ketahanan pangan memiliki peran ganda yaitu
sebagai salah satu sasaran utama pembangunan dan salah satu
instrumen utama (tujuan antara) pembangunan ekonomi. Untuk
kepentingan ini, maka kewaspadaan nasional guna mewujudkan
ketahanan pangan selain harus berdasarkan pemahaman geopolitik
Indonesia juga berdasarkan geostrategi yang tangguh dengan
memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor
utamanya. Dengan terwujudnya ketahanan pangan, maka akan
memberikan kontribusi positif pada kemandirian bangsa. Dengan
demikian, diperlukan arahan tentang bagaimana merancang strategi
dalam kewaspadaan nasional guna mewujudkan ketahanan pangan
dalam rangka kemandirian bangsa yang sesuai dengan geopolitik
Indonesia melalui konsepsi ketahanan nasional sebagai geostrategi
Indonesia yang mengatur ketersediaan pangan, keamanan pangan
serta keterjangkauan pangan dalam berbagai peraturan perundang-
undangan dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk,
sumber daya alam, lingkungan strategis baik regional maupun
internasional (global).
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai landasan operasional
a. Undang -U ndang Dasar NRI tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2, dimana Undang-
Undang ini menjelaskan tentang “cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara” dan pada Pasal 33 ayat 3 adalah “bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pada sisi lain bangsa Indonesia harus tetap waspada terhadap
pengaruh globalisasi berkaitan dengan permasalahan pangan, agar
arah pembangunan nasional bidang pertanian dan perikanan dapat
terjaga sesuai amanat U U D NRI tahun 1945.

