Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

         acuan dalam pelaksanaan pemerintah dalam pembangunan nasional
         bangsa Indonesia. U U D NRI 1945 juga memiliki hubungan yang
         sangat erat dan tidak terpisahkan dengan Pancasila, karena sila-sila
         Pancasila terdapat dalam pembukaan khususnya dialinea keempat.
         Mengenai U U D 1945 hasil amandemen, Muladi mengatakan, bahwa
         U U D 1945 hasil amandemen merefleksikan cheks and balances
         systems. Dalam hal ini dicegah dominasi oleh salah satu cabang
         pemerintahan (eksekutif, legislatif, atau yudikatif).13

                Dikaitkan dengan ketahanan pangan maka tujuan keberadaan
        bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan U U D
         NRI 1945 sangat erat kaitannya, dikatakan bahwa setiap warga
        negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
        kehidupannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28A. Hak untuk
        berkehidupan yang layak juga diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2)
        bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
        yang layak bagi kemanusiaan. Jadi, kewaspadaan nasional terhadap
        arus globalisasi perlu tetap terjaga agar ketahanan pangan nasional
        dapat terwujud dalam rangka kemandirian bangsa.

       c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
               Wawasan Nusantara (geopolitik Indonesia) adalah sebagai

        landasan visional bangsa Indonesia yang merupakan Wawasan
        Nasional Indonesia yang dikembangkan dan dirumuskan dalam
        rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional, dengan
        mempertimbangkan pandangan geopolitik Indonesia, sejarah
        perjuangan dan kondisi sosial budaya Indonesia. Wawasan
        Nusantara dirumuskan sebagai cara pandang bangsa Indonesia yang
        berlandaskan Pancasila, tentang diri dan lingkungannya serta tanah
        airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
        kehidupannya yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan
        kesatuan wilayah Indonesia, yang tetap menghargai dan

13 Muladi, ‘Relevansi Doktrin Ketahanan Nasional (National Resilience) Terhadap
       Kekuatan Nasional (National Power), Ceraman KR A XXXIX Lehmannas RI, tahun
      2006.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17